Saat ini ada berita angin segar yang dapat di rasakan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan dimana presiden joko widodo telah menyetujui dan menandatangani peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mana PP tersebut merupakan pintu yang memberi angin segar bagi para honorer yang masuk dalam kategori 2 maupun non kategori yang sudah tidak bisa lagi mengikuti tes cpns akibat usia mereka yang sudah di atas 35 tahun. Selain itu bagi mereka honorer yang juga telah ikut berpartisipasi dalam ujian CPNS tahun 2018 dan belum berhasil lulus dalam seleksi tersebut pemerintah juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan P3K ini.
Dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja . Dengan adanya PP tersebut, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah yang mana nantinya mereka akan di berikan gaji yang setara dengan gaji pegawai ASN.
Melalui PP Nomor 49 tahun 2018 ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara P3K dengan PNS yaitu bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS. Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi gaji / keuangan, dimana P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K ) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perj anj ian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Di dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut tersebut terdapat beberapa hal mengenai manajemen P3K yaitu meliputi :
a. penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. penilaian kinerja;
d. penggajian dan tunjangan;
e. pengembangan kompetensi;
f. pemberian penghargaan;
g. disiplin;
h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan
i. perlindungan.
Selain itu isi dari PP Nomor 49 tahun 2018 mengenai penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diantaranya yaitu :
(1) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Kebutuhan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Itulah sedikit penjelasan tentang sebagian dari isi dalam PP Nomor 49 tahun 2018, jika anda ingin melihat lebih jelas dan terperinci mengenai PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut, maka anda dapat mendownloadnya melalui link download yang akan saya berikan pada artikel ini.
Semoga dengan adanya PP Nomor 49 tahun 2018 yang telah di keluarkan oleh pemerintah dapat menjadi harapan pasti yang menyenangkan bagi para pegawai honorer yang selama ini telah menghabiskan waktunya dengan melakukan pekerjaan honorernya dan semoga dengan terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 ini para honorer dapat berhasil menggapai mimpinya untuk menjadi seorang pegawai yang resmi di akui oleh pemerintah serta bisa merasakan hak dan gaji yang layak untuk bisa mendapatkan hidup yang lebih sejahtera.
Baiklah untuk anda yang sudah tidak sabar untuk membaca isi dari PP Nomor 49 tahun 2018 yang membahas mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K ), silahkan anda download melalui link di bawah ini :
Demikianlah artikel mengenai pembahasan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K ) yang di tuangkan dalam PP NOMOR 49 TAHUN 2018 yang dapat saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat berguna buat anda khususnya para pegawai honorer yang ingin menggapai cita-citanya, dan semoga artikel ini dapat bermanfaat buat Anda.
Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/
Setelah membaca artikel diatas jangan lupa membaca artikel lain yang sudah tersedian di celotehpraja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar