Selasa, 04 Desember 2018

DOWNLOAD PP NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG P3K

.



Saat ini ada berita angin segar yang dapat di rasakan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan dimana presiden joko widodo telah menyetujui dan menandatangani peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mana PP tersebut merupakan pintu yang memberi angin segar bagi para honorer yang masuk dalam kategori 2 maupun non kategori yang sudah tidak bisa lagi mengikuti tes cpns akibat usia mereka yang sudah di atas 35 tahun. Selain itu bagi mereka honorer yang juga telah ikut berpartisipasi dalam ujian CPNS tahun 2018 dan belum berhasil lulus dalam seleksi tersebut pemerintah juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan P3K ini.


Dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja . Dengan adanya PP tersebut, guru honorer K2 (kategori dua) dan non-kategori berusia di atas 35 tahun yang tidak lulus dalam tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah yang mana nantinya mereka akan di berikan gaji yang setara dengan gaji pegawai ASN.

Melalui PP Nomor 49 tahun 2018 ini, nantinya guru honorer K2 dan non-kategori yang diangkat dengan skema P3K memiliki status dan hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS). Hanya saja terdapat beberapa perbedaan antara P3K dengan PNS yaitu bedanya, masa kerja P3K lebih fleksibel daripada PNS. Selain masa kerja, P3K dan PNS juga punya perbedaan dari segi gaji / keuangan, dimana P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua.

Manajemen  Pegawai Pemerintah   dengan  Perjanjian Kerja  (P3K ) adalah pengelolaan pegawai pemerintah  dengan perj anj ian kerja untuk  menghasilkan pegawai pemerintah  dengan perjanjian  kerja  yang  profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi  politik, bersih dari  praktek  korupsi,  kolusi dan  nepotisme.

Di dalam PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut tersebut terdapat beberapa hal mengenai manajemen P3K yaitu meliputi :

a.  penetapan  kebutuhan;
b.  pengadaan;
c.  penilaian kinerja;
d.  penggajian dan  tunjangan;
e.  pengembangan kompetensi;
f.   pemberian penghargaan;
g.  disiplin;
h.  pemutusan  hubungan  perjanjian kerja; dan

i.  perlindungan.

Selain itu isi dari PP Nomor 49 tahun 2018 mengenai penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diantaranya yaitu :

(1)  Setiap Instansi  Pemerintah  wajib  menyusun kebutuhan jumlah  dan  jenis  jabatan  PPPK berdasarkan analisis jabatan dan  analisis beban kerja.

(2)  Penyusunan kebutuhan jumlah  PPPK sebagaimana dimaksud   pada  ayat  (1)  dilakukan   untuk   jangka waktu 5 (lima) tahun yang  diperinci per  1 (satu) tahun berdasarkan  prioritas kebutuhan.

(3)  Penyusunan kebutuhan jumlah  PPPK sebagaimana dimaksud pada  ayat   (1)  merupakan satu kesatuan dengan penyusunan  kebutuhan  PNS.

(4)  Kebutuhan  jumlah  dan  jenis  jabatan  PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) ditetapkan dengan Keputusan  Menteri.

(5)  Kebutuhan   PPPK  yang  bekerja   pada  instansi pemerintah  secara  nasional  ditetapkan  oleh  Menteri pada setiap tahun,  setelah memperhatikan  pendapat menteri yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan  di bidang keuangan  dan  pertimbangan teknis Kepala BKN.

Itulah sedikit penjelasan tentang sebagian dari isi dalam PP Nomor 49 tahun 2018, jika anda ingin melihat lebih jelas dan terperinci mengenai PP Nomor 49 tahun 2018 tersebut, maka anda dapat mendownloadnya melalui link download yang akan saya berikan pada artikel ini.

Semoga dengan adanya PP Nomor 49 tahun 2018 yang telah di keluarkan oleh pemerintah dapat menjadi harapan pasti yang menyenangkan bagi para pegawai honorer yang selama ini telah menghabiskan waktunya dengan melakukan pekerjaan honorernya dan semoga dengan terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 ini para honorer dapat berhasil menggapai mimpinya untuk menjadi seorang pegawai yang resmi di akui oleh pemerintah serta bisa merasakan hak dan gaji yang layak untuk bisa mendapatkan hidup yang lebih sejahtera.

Baiklah untuk anda yang sudah tidak sabar untuk membaca isi dari PP Nomor 49 tahun 2018 yang membahas mengenai Pegawai Pemerintah   dengan  Perjanjian Kerja  (P3K ), silahkan anda download melalui link di bawah ini :


Demikianlah artikel mengenai pembahasan tentang Pegawai Pemerintah   dengan  Perjanjian Kerja  (P3K ) yang di tuangkan dalam PP NOMOR 49 TAHUN 2018 yang dapat saya bagikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat berguna buat anda khususnya para pegawai honorer yang ingin menggapai cita-citanya, dan semoga artikel ini dapat bermanfaat buat Anda.


Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Setelah membaca artikel diatas jangan lupa membaca artikel lain yang sudah tersedian di celotehpraja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah Makan Padang Berumur 42 Tahun dan Siapakah Yang Gak Mengenal Masakan Padang

RM Padang Berumur 42 Tahun Bukan rumah makan Padang asal-asalan RM Padang Berumur 42 Tahun Bukan rumah makan Padang asal-asalan, RM S...