Rabu, 05 Desember 2018

Download PP Nomor 49 Tahun 2018

.

Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adanya peraturan ini menjadi Angin Segar terutama bagi para Honorer yang selama ini mengabdi di lembaga pemerintahan.

Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan  Download PP Nomor 49 Tahun 2018


Berikut ini beberapa hal penting yang dibahas dalam PP tersebut.

Apa itu Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

(1) Jabatan ASN yang dapat diisi oleh pppK meliputi:

a. JF; dan

b. JPT.

(2) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

(3) Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

Manajemen PPPK 

Manajemen PPPK meliputi:

a. penetapan kebutuhan;

b. pengadaan;

c. penilaian kinerja;

d. penggajian dan tunjangan;

e. pengembangan kompetensi;

f. pemberian penghargaan;

g. disiplin;

h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan

i. perlindungan.


Download PP Nomor 49 Tahun 2018

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh filenya pada link yang ada di bawah ini:


Demikianlah informasi mengenai Download PP Nomor 49 Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuaya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Setelah membaca artikel diatas jangan lupa membaca artikel lain yang sudah tersedian di celotehpraja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rumah Makan Padang Berumur 42 Tahun dan Siapakah Yang Gak Mengenal Masakan Padang

RM Padang Berumur 42 Tahun Bukan rumah makan Padang asal-asalan RM Padang Berumur 42 Tahun Bukan rumah makan Padang asal-asalan, RM S...