Inilah pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Diumumkan di Semarang pada Senin, 3 Desember 2018 oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan dengan Pengumuman Nomor 821/311 tanggal 3 Desember 2018, tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018.
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor : K-26-30/D6400/XI/18.01 tanggal 30 November 2018 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018.
Baca Juga : Inilah Lokasi Test SKB CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Dari hasil pelaksanaan SKD tersebut, total pelamar yang mengikuti SKD sebanyak 40.229 orang peserta dari total peserta yang lulus seleksi administrasi sebanyak 42.617 orang peserta dan 2.388 orang peserta tidak hadir. Berdasarkan jenis fomasi, perincian hasil Seleksi Kompetensi Dasar dapat anda lihat pada file pengumuman yang dapat anda unduh pada tombol berikut:
PELAKSANAAN DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara;
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 dilaksanakan di Gedung TMMK BKD Provinsi Jawa Tengah, Kompleks BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Kompleks BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Jalan Setiabudi Nomor 201 A, Kota Semarang, Jawa Tengah;
- Jadwal seleksi dan pembagian sesi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagaimana lampiran II dalam pengumuman ini;
- Dimohon peserta untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui laman https://bkd.jatengprov.go.id;
- Khusus bagi pelamar formasi jabatan Guru yang telah dinyatakan lulus SKD dengantanda P1/L dan P2/L berdasarkan hasil yang dikeluarkan BKN dan telah menguploadsertifikasi pendidik pada saat Seleksi Administrasi di aplikasi SSCN agar mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Peserta formasi jabatan guru dimaksud agar membawa sertifikasi pendidik yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama;
- Sertifikasi pendidik yang dibawa pada saat pelaksanaan SKB berupa : 1) Sertifikasi Pendidik Asli sebagai dasar validasi; 2) Foto copy Sertifikasi Pendidik tanpa legalisasi sebanyak 1 lembar yang diberikan kepada Panitia saat pelaksanaan SKB (sesuai dengan jadwal yang bersangkutan).
- Wajib mengikuti SKB sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 646/S.SM.01.00/2018 tanggal 30 November 2018 perihal Verifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru dalam Seleksi CPNS 2018;
- Kepada peserta formasi jabatan guru yang berdasarkan hasil verifikasi dan validasi memiliki keabsahan dan linieritas maka akan diberikan nilai penuh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018
Informasi selengkapnya tentang pengumuman tersebut dapat anda lihat pada berkas yang dapat anda unduh berikut ini;
Surat Pengumuman Hasil SKD Prov. Jateng
DAFTAR PESERTA LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018
PEMBAGIAN JADWAL DAN SESI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018
REKAPITULASI HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CPNS 2018 DARI BKN
sumber: https://jatengprov.go.id/cpns-2018/ Sumber https://www.smk-grobogan.net/
Setelah membaca artikel diatas jangan lupa membaca artikel lain yang sudah tersedian di celotehpraja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar