Tampilkan postingan dengan label INFO PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Juli 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 ini dinyatakan bahwa:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan k dayaan bangsa Indonesia.
Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 ini juga ada terdapat istilah : 
Ma'had Aly, Pasraman dan Seminari yang artinya
Ma'had Aly adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning (turats) dan dirasah islamiyah.
Pasraman adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Hindu dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis keagamaan.
Seminari adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PTK Katolik dengan pola pengasramaan dan pengasuhan berbasis gereja Katolik.

Pada Pasal 9 Dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 disebutkan juga  Jenis Pendidikan Tinggi Keagamaan meliputi pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi Keagamaan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan rumpun ilmu agama, serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus,dapat diselenggarakan oleh PTK bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan,dan dapat diselenggarakan dalam bentuk pendidikan profesi bidang keagamaan
Selengkapnya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2019 download disini


Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 22 Juli 2019

Prosedur Pemerolehan Sertifikat Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kepala sekolah/madrasah adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

BACA JUGA : Regulasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Prosedur pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu:
1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut:

Berdasakan bagan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In)
a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b. Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.

2. Verifikasi
a. Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b. Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

3. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M
b. Salinan STTPP dan format hasil seleksi administrasi dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c. Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d. Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan sertifikat kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e. Format sertifikat calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f. Sertifikat Calon Kepala Sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
g. Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h. NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1.
i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.

4. Penyerahan Sertifikat
a. LPPKS menyerahkan sertifikat yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM
b. LP2CKSM membuat dan menyerahkan laporan akhir melampirkan sertifikat asli kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memberikan tugas diklat selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
c. Dinas terkait menyerahkan sertifikat kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari setelah sertifikat diterima.
Contoh Nomor NUKS : 16-023-L03-4151-0-1-2-2016245

Selengkapnya Cara Memperoleh Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) download disini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 08 Juli 2019

Daftar Pemenang OSN Tingkat SD, SMP, SMA Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayan melalui websitenya telah mengumumkan daftar pemenang dalam kegiatan OSN  Tahun 2019.

Lomba Olimpiade Nasional Tingkat SD tahun 2019 adalah salah satu wadah bagi peserta didik untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang Matematika dan IPA. Olimpiade ini sekaligus memotivasi peserta didik untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual serta memacu kemampuan bernalar dalam wadah kompetisi yang sehat.

Rekapitulasi Medali OSN SD 2019
Dikutip dari webiste ditpsd kemendikbud, Kegiatan OSN SD Tahun 2019 telah dilaksanakan selama 7 hari dari tanggal 30 Juni s.d. 6 Juli 2019 di hotel Sahid Rich Yogyakarta. Test telah dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 Juli 2019, sedangkan tanggal 4 Juli siswa diberikan kesempatan untuk berwisata edukasi di Candi Borobudur.

Selengkapnya silahkan lihat nama-nama juara beserta rekapitusi Perolehan Medali OSN Tahun 2019 melalui link dibawah ini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sabtu, 06 Juli 2019

Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD/TK Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD/TK Tahun 2019 adalah Petunjuk Teknis yang disusun sebagai acuan bagi peserta, tim juri, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan lomba agar berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.

 Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD/TK Tahun 2019

Apa itu lomba cerita bergambar ?
Cerita bergambar  adalah lomba  karangan yang menuturkan perbuatan, pengalaman, atau kejadian yang diperjelas dengan gambar atau ilustrasi.

Kegiatan cerita menggabar Paud/TK ini diharapkan dapat meningkatkan kreativitas pendidik PAUD dalam pembuatan cerita bergambar sebagai media pembelajaran bagi peserta didiknya.

Adapun pelaksanaan Lomba Cerita Bergambar untuk Anak Usia Dini tidak dilaksanakan secara berjenjang. Peserta yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dapat langsung mengirim naskah kepada panitia.

Penilaian naskah dilakukan melalui 2 (dua) tahap: Pertama, seleksi semua naskah menjadi dua puluh terbaik. Kedua, 20 peserta terpilih akan diundang ke tingkat Nasional untuk membuat ulang karyanya di hadapan tim juri guna menjadi juara 1, 2 dan 3.

Cerita bergambar (Cergam) merupakan salah satu media untuk mengembangkan aspek kognitif, bahasa, sosial emosional, dan kreativitas pada anak usia dini.

Cerita yang disertai gambar/ilustrasi akan menarik dan lebih mudah dipahami oleh anak sehingga pesan yang disampaikan akan mudah diterima.

Oleh karena itu, penting bagi pendidik PAUD untuk menggunakan cerita bergambar sebagai media belajar. Saat ini, cerita bergambar untuk anak usia dini tergolong  produk yang cukup “mahal”.

Salah satu alternatif solusi permasalahan ini adalah pendidik perlu memiliki keterampilan membuat buku cerita bergambar sendiri sehingga dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran di lembaganya. Cerita bergambar tersebut diharapkan dapat lebih relevan karena pendidik tersebut lebih memahami karakter dan kondisi psikologis anak didiknya.


Juknis Lomba Cerita Bergambat Tingkat PAUD/TK Tahun 2019


Tujuan Penerbitan Juknis Cerita Bergambat adalah :
  1. Sebagai acuan bagi tim juri, panitia, peserta dan pihak terkait dalam melaksanakan Lomba Cerita Bergambar untuk Anak Usia Dini. 
  2. Menyelenggarakan Lomba Cerita Bergambar untuk Anak Usia Dini yang berkualitas. 
  3. Memberikan ruang kreatifitas bagi Guru TK/KB/TPA/SPS dalam bidang Literasi. 
  4. Menambah perbendaharaan buku cerita bergambar anak usia dini.

Peryaratan Peserta Lomba Cerita Bergambat

1. Guru KB/TPA/SPS dan TK yang berasal dari satuan pendidikan PAUD yang terdaftar dan memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau lembaga yang berwenang,  dibuktikan  dengan fotokopi ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2.  Berusia maksimal 58 tahun.

3.  Peserta minimal berkualifikasi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ sederajat, dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

4.  Memiliki masa kerja dan aktif bertugas minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan aktif dari Pimpinan Lembaga/Unit Kerja bersangkutan bekerja.

5.  Peserta yang dinyatakan masuk dalam 20 besar, harus dalam keadaan sehat  jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter (asli).

6.  Mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan terkait untuk mengikuti Lomba Cerita Bergambar untuk Anak Usia Dini, dibuktikan dengan Surat Rekomendasi.

7.  Menyerahkan biodata dan fotokopy identitas peserta (format biodata terlampir).
8.  Menyerahkan pasfoto diri terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel pada lembar biodata.

9.  Membuat surat pernyataan keaslian naskah yang ditandatangani di atas meterai 6000.

10.  Jika terpilih menjadi 20 besar, diwajibkan membawa perlengkapan  lomba sesuai dengan kebutuhan.

Cara Pengiriman Karya Cipta Cerita Bergambar

1.  Naskah Cergam dikirim dalam bentuk hard copy sebanyak 1 eksemplar.
2.  Pengiriman karya cergam tanggal 1 s.d 31 Agustus 2019 cap pos/tanda  terima jasa pengiriman.

3. Naskah cerita bergambar dikirim ke alamat: Direktorat Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p Subdit Kesharlindung, Gedung D Lantai 13 Jln. Pintu 1, Senayan, Jakarta 10270.

4. Naskah dimasukkan ke dalam amplop coklat  beserta berkas persyaratan peserta. Pada pojok kanan atas  amplop ditulis  “LOMBA CERITA BERGAMBAR UNTUK ANAK USIA DINI tahun 2019”, nama, dan alamat lengkap pengirim. 

5. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Subdit Kesharlindung.

Nah, itulah syarat dan tata cara pengiriman karya cipta sesuai juknis lomba cerita bergambar tahun 2019.

Semoga dengan adanya lomba Cerita bergambar bagi jenjang PAUD/TK ini, dapat menjadi media untuk menumbuhkan karakter positif pada anak usia dini, di antaranya relijius, jujur, disiplin,  mandiri, bertanggungjawab, kreatif, rasa ingin tahu, gemar membaca, cinta tanah air, cinta damai, peduli lingkungan, dan peduli sosial. Oleh karena itu, lomba cerita bergambar bagi anak usia dini penting untuk diselenggarakan.


Link Download Juknis Cerita Menggambar Jenjang TK 2019 UNDUHAN

Demikian informasi yang dapat IndoINT bagikan mengenai peraturan lomba gambar sesui juknis lomba cerita bergambar 2019/2020. Semoga dapat bermanfaat.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kemendikbud Bentuk Satgas Untuk Memastikan Keberhasilan Implementasi Zonasi Pendidikan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas akses untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan. Satgas bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan zonasi akan tetap diterapkan karena merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang maju. Oleh karena itu, Ia ingin memastikan sistem zonasi dapat berjalan dengan baik, dan peran tim satuan tugas penting dalam keberhasilan implementasinya.


“Tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi,” pesan Mendikbud kepada tim satgas dalam Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan di Gedung Plaza Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta, Selasa siang (2/7/2019).


Mendikbud Muhadjir juga berpesan agar pelaksanaan zonasi daerah harus betul-betul dikawal, karena penerapan zonasi merupakan kunci untuk membangun ekosistem pendidikan yang baik. Dengan diterapkannya zonasi sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018, maka ke depan beberapa permasalahan pendidikan dapat menemukan solusi.


“Persoalan mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan prasarana sekolah dapat terjawab dengan sistem zonasi,” tegas Mendikbud.


Pembagian tugas dan peran Satgas disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi. Satgas dibagi ke dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing dikoordinatori oleh pemangku layanan pusat, serta beranggotakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.


Dalam memastikan keberhasilan implementasi zonasi, salah satu tugas koordinator klaster adalah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan koordinator daerah terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan. Koordinator klaster kemudian bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).


“Dengan adanya tim Satgas diharapkan teridentifikasi semua persoalan dan peta pendidikan di masing-masing klaster,” ujar Didik Suhardi.


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano menjadi koordinator klaster VI yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.


Sementara itu dalam kesempatan lainnya, Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano mengutarakan kebijakan zonasi ditujukan untuk pemerataan pendidikan.


“Kebijakan dari Kementerian salah satunya dengan menggunakan kebijakan zonasi yang sekarang sedang kita mulai dengan PPDB. Insya Allah dengan sistem zonasi ini bisa akan menjawab untuk pemerataan pendidikan. Dan sistem zonasi tidak hanya untuk PPDB, tetapi sistem zonasi digunakan untuk peningkatan para guru, dan juga digunakan untuk pendistribusian guru,” kata Dirjen GTK Kemendikbud, Supriano pada upacara pembukaan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (24/6/2019).

“Di samping itu zonasi ke depan untuk pelaporan sarana prasarana. Tentu lomba-lomba pun nanti berbasis zona. Inilah salah satu langkah Kemendikbud dan mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini menjadi titik awal, pondasi kita menuju Indonesia 100 tahun merdeka,” tambah Supriano.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Minggu, 19 Mei 2019

Kemenag Buka Seleksi Calon Mahasiswa ke Mesir, Sudan dan Maroko

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka seleksi calon mahasiswa Indonesia ke Mesir, Sudan, dan Maroko. Seleksi ini berlaku untuk menjaring mahasiswa beasiswa maupun non beasiswa.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim mengatakan, penjaringan mahasiswa atau seleksi ini dilakukan karena tingginya minat pelajar Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi ke sejumlah Negara di Timur Tengah, seperti Mesir, Sudan, dan Maroko.

“Kemenag ingin memfasilitasi pelajar yang memenuhi syarat dan ingin melanjutkan kuliah ke Timur Tengah,” ujar Arskal Salim di Jakarta, Jumat (10/5).

Menurut Arskal, langkah Kemenag dalam seleksi ini adalah menyaring para lulusan Madrasah Aliyah, Pondok Pesantren dan yang sederajat, yang memiliki kemampuan dan minat kuat untuk melanjutkan studi ke luar negeri, khususnya Timur Tengah. 

“Kemenag akan menentukan calon peserta yang akan melanjutkan studi ke Mesir, Sudan, dan Maroko dengan jalur beasiswa maupun non beasiswa,” ujar

Dijelaskan Arskal, pelajar yang ingin melajutkan kuliah ke Timur Tengah jalur Kemenag harus mendaftar ke Pusat Bahasa UIN Sunan Ampel Surabaya melalui link http:bit.ly/pendaftaranTimurTengah2019 paling lambat hari Sabtu, 1 Juni 2019 jam 15.00 WIB.

“Seleksi akan dilaksanakan secara online pada tanggal 15 atau 16 Juni 2019 jam 08.00 sampai selesai. Sedangkan untuk pengumumanannya akan di umumkan pada 22 Juni 2019 melalui website www.diktis.kemenag.go.id,” ujar Arskal.

Semua yang menyangkut pengumunan seleksi calon mahasiswa ke Timur Tengah akan di umumkan melalui website www.diktis.kemenag.go.id. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dapat menghubungi panitia melalui email: seksi.kerjasamadiktis@kemenag.go.id.
Sumber : https://kemenag.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Sabtu, 18 Mei 2019

Metode Pelatihan Guru Dengan Mengoptimalkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Terkait peningkatan kompetensi guru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Supriano menerapkan metode pelatihan guru yang menggunakan metode MGMP. Metode ini masih menggunakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), tetapi beda dari cara pelaksanaan.

Skema pelatihan terdahulu adalah guru-guru dikumpulkan dan diberi paparan teoretis bersifat searah. Setelah itu, mereka kembali ke sekolah masing-masing tanpa ada pengawasan lanjutan mengenai penerapan dan keberhasilan materi hasil pelatihan.

Pelatihan yang baru menggunakan pendekatan berbasis masalah di zonasi masing-masing. Pada pertemuan pertama guru mendiskusikan masalah yang dialami dan mencari jalan keluar. Berdasarkan jalan keluar itu, mereka membuat rencana pelaksanaan pemelajaran untuk mata pelajaran yang diampu dan langsung diterapkan di sekolah. Di pertemuan berikutnya mereka membahas evaluasi mingguan dari penerapan tersebut. “Setelah tiga minggu, guru-guru mengevaluasi jika metode itu harus diperbaiki atau malah diganti. Setiap pertemuan harus bersifat produktif sekaligus evaluatif,” ujar Supriano.

DESAIN PROGRAM GURU DALAM ZONASI

Skema pelatihan terdahulu adalah guru-guru dikumpulkan dan diberi paparan teoretis bersifat searah. Setelah itu, mereka kembali ke sekolah masing-masing tanpa ada pengawasan lanjutan mengenai penerapan dan keberhasilan materi hasil pelatihan.

Pelatihan yang baru menggunakan pendekatan berbasis masalah di zonasi masing-masing. Pada pertemuan pertama guru mendiskusikan masalah yang dialami dan mencari jalan keluar. Berdasarkan jalan keluar itu, mereka membuat rencana pelaksanaan pembelajaran untuk mata pelajaran yang diampu dan langsung diterapkan di sekolah. Di pertemuan berikutnya mereka membahas evaluasi mingguan dari penerapan tersebut.

Di MGMP, guru akan mendapatkan hasil analisa terhadap capaian skor Ujian Nasional dari peserta didik. Guru bisa melihat pada soal nomor berapa para peserta didik mengalami kesulitan, kemudian dia ambil materinya dengan melihat unit pembelajarannya. 

Di situlah dengan MGMP yang dilaksanakan dengan sistem in, on, in, on yang setara dengan 82 jam pelajaran atau terakui dengan 2 kredit. Harapannya dengan pendekatan MGMP bisa menjadi solusi para guru untuk meningkatkan mutu, kompetensinya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.

DESAIN AKTIVITAS GURU DI ZONASI
Bimbingan teknis instruktur nasional, bimbingan teknis calon guru inti terus dilakukan dalam rangka membekali kepada para fasilitator, para guru inti tentang kemampuan untuk mengelola atau melatihkan keterampilan berpikir tingkat tinggi kepada para guru.

MGMP dilaksanakan dengan sistem in, on, in, on yang setara dengan 82 jam pelajaran atau terakui dengan 2 kredit. Harapannya dengan pendekatan MGMP bisa menjadi solusi para guru untuk meningkatkan mutu, kompetensinya dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran.

ALUR PEMBELAJARAN DI ZONASI

Sumber : Ditjen GTK Kemdikbud RI

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Siswa SMA Ini Dapat Nilai UN 100 di Semua Mata Pelajaran

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Setiap siswa tentu ingin mendapatkan nilai terbaik ketika ujian. Oleh karena itu berbagai cara dilakukan untuk mencapainya, mulai dari belajar dengan tekun, terus melakukan latihan hingga ikut bimbingan belajar.

Mendapatkan nilai sempurna di hasil ujian bahkan bisa jadi menjadi impian semua siswa. Baru-baru ini seorang siswa SMA asal Solo menjadi perbincangan publik lantaran mendapat nilai 100 di semua mata pelajaran saat Ujian Nasional.

Dia adalah Ananda Hafidh Rifai, siswa kelas 3 IPA 6, SMA Negeri 4 Solo. Hafid berhasil mendapatkan nilai sempurna yakni 100 pada mata pelajaran yang diujikan yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta peminatan Fisika.

Hafidh sendiri bahkan mengaku bahwa dirinya tak menyangka akan mendapat nilai sempurna di semua mata pelajaran.

"Saya sebenarnya kaget, tidak menyangka mendapat nilai 100 semua. Prediksi saya sebelumnya cuma 80 atau 85 saja. Orang tua saya juga tidak mengira," ujar Hafidh dikutip dari merdeka.com, Rabu (16/5).

Lanjutkan Studi di Jurusan Teknik

Nama Hafidh sontak saja mencuri perhatian publik terlebih warganet. Banyak warganet yang mengaku kagum dengan nilai sempurna yang didapatkan Hafidh. Tak sedikit pula dari mereka yang terkejut bahwa ternyata Hafidh tak pernah mengikuti bimbingan belajar sama sekali.

Dengan nilai yang didapatkan tersebut Hafidh telah lolos SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) UGM dengan sistem Bidik Misi. Nantinya dia akan melanjutkan studi di jurusan Teknik Elektronik, Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Senin, 11 Maret 2019

Ayo Sobat Kihajar, Ikuti Kuis Kihajar 2019 Mulai Maret Hingga September 2019 Untuk Peserta Didik SD/SMP/SMA/SMK (Sederajat)

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Ayo Sobat Kihajar
Ikuti Kuis Kihajar 2019 mulai Maret hingga September 2019. Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar) merupakan ajang kompetisi untuk peserta didik SD/SMP/SMA/SMK (Sederajat) di seluruh tanah air dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Kuis Kihajar merupakan salah satu wahana untuk mensosialisasikan pemanfaatan siaran TV Edukasi, Suara Edukasi, Streaming dan Video on Demand.

Kuis Kihajar 2019 dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur, yaitu:
1.Kuis Kihajar melalui SMS.
2.Kuis Harian melalui website
3.Kuis Harian melalui website khusus untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
4.Kuis Tingkat Provinsi

Sasaran Kuis Kihajar 2019 adalah Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK (sederajat). Adapun Tujuan umum Anugerah Kihajar adalah untuk menumbuhkembangkan budaya belajar siswa Indonesia dengan memanfaatkan TIK

Tujuan khusus Anugerah Kihajar untuk:
  • meningkatkan kebiasaan belajar siswa Indonesia.
  • menumbuhkan kemandirian bangsa dalam memanfaatkan dan mengembangkan TIK untuk pendidikan.
  • mendorong individu dan lembaga untuk menghasilkan karya inovatif dalam pengembangan potensi TIK.
  • mendorong pengembangan kebijakan yang berpihak pada pendayagunaan TIK untuk pendidikan.
  • memberikan penghargaan kepada kepala daerah dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan/pelatihan melalui pendayagunaan TIK.

Mekanisme cara mengikuti Kuis Kihajar tahun 2019 :
1.Cara mengikuti Kuis Kihajar tahun 2019 melalui SMS adalah sebagai berikut:

2.Cara mengikuti Kuis Kihajar tahun 2019 melalui Website adalah sebagai berikut:

3.Cara mengikuti Kuis Harian melalui website untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)adalah sebagai berikut:

4.Cara mengikuti melalui Tingkat Provinsi tahun 2019 adalah sebagai berikut:



Sumber : http://kihajar.kemdikbud.go.id/

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Rabu, 05 Desember 2018

Cek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS

.



Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.

Sistem online DAPODIK ini berdampak pada guru atau PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Data Anda sebagai guru atau PTK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada
data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.

Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS

Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat.

Untuk melihat data, Bapak Ibu harus login dulu

2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823

Tampilan jika Bapak Ibu berhasil login

3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum.

Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.


Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali ke server pusat DAPODIK.


Dengan pendataan sistem online pihak guru atau PTK harus aktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di
website pendidikan.

Dipublikasikan Rabu, 02 Januari 2013


Setelah membaca artikel diatas jangan lupa membaca artikel lain yang sudah tersedian di celotehpraja.

Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online

.


Ada sedikit perbedaan antara Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2013 dengan sebelumnya. Perbedaan itu salah satunya terlihat dari perintah untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah seperti yang sudah berlangsung selama ini.

Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah data yang sudah diperbarui tersebut dikirim secara online.
Dapodik akan digunakan sebagai sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional, seperti : penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Mulai tahun 2013 seperti yang tercantum pada JUKNIS BOS 2013, Tim Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui
www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS

Langkah-langkah pemasukan laporan dana BOS Online


1. Kunjungi website BOS Kemendikbud di sini
2. Untuk login ketikan Kode Registrasi Sekolah, dan Passwordnya adalah NPSN.
Kode registrasi adalah sama seperti kode registrasi sekolah yang digunakan Aplikasi Pendataan Sekolah
3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen
4. Jika sudah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar dari menu pemasukan data.

Jika Bapak Ibu mengalami masalah silahkan email ke:
pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPSN
Dipublikasikan Sabtu, 19 Januari 2013



Setelah membaca artikel diatas jangan lupa membaca artikel lain yang sudah tersedian di celotehpraja.

Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS 2013

.



 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud  Nomor  Download Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS 2013
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 76 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013. Petunjuk Teknis tersebut selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2013 yang merupakan acuan atau pedoman dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013.

Program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi. Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sedangkan secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa setingkat SD sampai SMP, serta meringankan beban biaya operasi sekolah.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan untuk SD/SDLB Rp 580.000,-/siswa/tahun sedangkan untuk SMP/SMPLB/SMPT/SATAP adalah Rp 710.000,-/siswa/tahun.

Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2013/2014.

Selangkapnya Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2013, yang juga disebut Juknis BOS Tahun 2013, bisa didownload di link berikut ini:



Dipublikasikan Senin, 07 Januari 2013


Setelah membaca artikel diatas jangan lupa membaca artikel lain yang sudah tersedian di celotehpraja.

Minggu, 02 Desember 2018

Dana, Belum Siap. Penerimaan CPNS K2 Molor Lagi

.


Jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari honorer kategori dua (K2) molor lagi. Jika sebelumnya direncanakan seleksi sesama honorer K2 digelar sekitar Juni-Juli, kini berubah lagi menjadi Oktober. Molornya jadwal seleksi ini menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto, karena alotnya pembahasan anggaran dengan Kementerian Keuangan.


Apalagi dana yang diajukan ke Ditjen Anggaran Kemenkeu sebesar Rp 148 miliar belum disetujui. "Pembahasan di internal pemerintah sangat alot sehingga membuat jadwal tesnya molor," ujar Tasdik dalam rapat panja pengawasan tenaga honorer Komisi II DPR RI, di Senayan, Selasa (26/2). Dari data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 558.899 honorer K2 yang akan mengikuti tes tertulis maupun kompetensi dasar.

Mengingat keterbatasan sarana dan prasarana, lanjut Tasdik, kemungkinan tes tertulis dilakukan secara manual dan menggunakan lembar jawaban komputer (LJK), dengan menetapkan standar kompetensi dasar. Untuk mekanisme tes ini, pemerintah akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Sebenarnya jadwal-jadwal pelaksanaan pengangkatan honorer K2 bisa terlaksana baik bila anggarannya lancar. Berhubung hingga saat ini belum ada kejelasan, maka jadwalnya bergeser semua," tambahnya.



Mengenai skema pengangkatan honorer K2, Tasdik mengatakan menurut PP Nomor 56 Tahun 2012, penyelesaiannya secara bertahap yaitu 2013 dan 2014. Tapi bila dalam hasil tes, honorer K2 yang lolos hanya sedikit, pengangkatannya dilakukan serentak tahun ini. Hanya saja saat uji publik akan banyak anggaran dan waktu yang tersita. Sebab ketika uji publik dan banyak pengaduan yang masuk, pemerintah harus menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek kebenaran datanya. "Kemungkinan kondisinya akan seperti honorer K1, itu sebabnya pemerintah berkeinginan melakukan tes dahulu, kemudian uji publik. Namun ini belum diputuskan dan masih dibahas terus," tandasnya

"Kita lihat nanti hasil tesnya seperti apa. Kalau jumlah honorer yang lulus sedikit dan anggarannya memadai, semuanya kita selesaikan tahun 2013. Bila jumlah yang lulus banyak, maka diangkat dua tahun berturut-turut," tandasnya. dikutip dari Jpnn.com


Setelah membaca artikel diatas jangan lupa membaca artikel lain yang sudah tersedian di celotehpraja.

Nasib Honorer K1 Ditentukan 1 Maret

.


Ternyata ada saja permasalahan untuk Honorer Kategori 1 / K1 yang akan diangkat CPNS... repot deh... bagaimana yang Honorer K2 ? Pengumuman nama-nama tenaga honorer kategori satu (K1) yang lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mundur lagi. Jadwal sementara, pada 1 Maret 2013 rapat penentuan baru akan digelar. Semula, akhir Februari ditargetkan sudah ada pengumuman.



Rapat 1 Maret tersebut juga untuk menentukan nasib 251 honorer K1 di Pemko Medan, terutama 17 honorer di Setwan DPRD Kota Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005.


Untuk kasus honorer K1 dari Pemko Medan, menurut Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, tidak ada persoalan lain lagi kecuali masalah 17 honorer di Setwan itu.


"Untuk Medan belum ada persoalan lagi, masih mentok di situ (kasus 17 honorer K1, red). Tanggal 1 Maret nanti rencananya rapat penentuan," ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN, kemarin (22/2).


Meski sudah jelas persoalan hanya pada kasus 17 honorer di Setwan itu, namun Tumpak mengatakan, keputusan finalnya juga masih harus menunggu rapat antara BKN, Kemenan-RB, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya, tidak lantas dipastikan honorer Medan selain yang 17 itu lolos jadi CPNS. Di Jawa Timur sendiri ada juga permasalahan .... ya namanya juga data...


Bagaimana dengan
honorer K2 yang berita terakhirnya akan diuji publik lagi... selama 40 Hari ? kelihatan tambah ribet. Pasti ini karena banyaknya oknum yang ikut berperan didalamnya. Memang hal seperti ini pasti dimanfaatkan oleh pihak yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Semoga semua sukses dan berjalan sesuai rencana.
sumber jppn.com



Setelah membaca artikel diatas jangan lupa membaca artikel lain yang sudah tersedian di celotehpraja.

Rumah Makan Padang Berumur 42 Tahun dan Siapakah Yang Gak Mengenal Masakan Padang

RM Padang Berumur 42 Tahun Bukan rumah makan Padang asal-asalan RM Padang Berumur 42 Tahun Bukan rumah makan Padang asal-asalan, RM S...