Tampilkan postingan dengan label TAHUKAH ANDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAHUKAH ANDA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Desember 2018

Siswa Jadi Korban Penerapan Kurikulum Baru

.



Kurikulum baru yang akan mulai diterapkan Juli 2013 dinilai oleh Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina Utomo Dananjaya, tidak dikaji oleh pemerintah secara sungguh-sungguh. Sehingga siswa selalu menjadi korban penerapannya.

"Pengkajian kurikulum pemerintah selalu terkesan asal-asalan. Kasihan para siswa yang menjadi korban, saat kurikulum baru diimplementasikan," kata Utomo dikutip dari
Antara (14/02/2013).

Kurikulum 2013
yang akan diterapkan tidak jauh berbeda dengan kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah diterapkan sejak 2006. Menurutnya kurikulum baru ini akan kembali mengalami kegagalan.

"Di satu sisi pemberlakuan kurikulum tidak diikuti dengan pelatihan sumber daya manusia, dalam hal ini guru, secara serius. Di sisi lain pengkajian kurikulum baru selalu saja asal-asalan, sehingga akan gagal terus," kata Utomo.


Daripada mengubah kurikulum, menurut Utomo, sebaiknya pemerintah mengatasi pengadaan guru terlebih dulu, dengan membuat program pengadaan dan
pembimbingan guru, sehingga stok pengajar bagi pendidikan nasional cukup sekaligus berkualitas.

"Ada kajian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan jumlah guru sudah cukup, tapi kualitasnya saja yang kurang. Tapi faktanya di daerah pelosok guru umum masih kurang," kata Utomo.


Guru merupakan faktor paling krusial yang kerap menjadi kelemahan dunia pendidikan di Indonesia. Pemerintah seharusnya lebih serius memecahkan permasalahan itu.


Pada tahun ini, untuk jenjang SD hanya 30 persen sekolah dari seluruh SD di Indonesia yang dijadikan tempat
penerapan kurikulum 2013. Tahap pertama ini penerapannya menyasar pada kelas I dan kelas IV.

Dipublikasikan Senin, 18 Februari 2013


Setelah membaca artikel diatas jangan lupa membaca artikel lain yang sudah tersedian di celotehpraja.

Minggu, 02 Desember 2018

JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?

.



 Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan  JJM, JJM KTSP dan JJM Linier di Dapodik?
Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (opertaor) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.

Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar
penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.

Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;

1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar
, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.

2. JJM KTSP
adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.

3. JJM Linier
adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).

Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat
dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).

Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada
Aplikasi Pendataan Dapodik.


Setelah membaca artikel diatas jangan lupa membaca artikel lain yang sudah tersedian di celotehpraja.

Rumah Makan Padang Berumur 42 Tahun dan Siapakah Yang Gak Mengenal Masakan Padang

RM Padang Berumur 42 Tahun Bukan rumah makan Padang asal-asalan RM Padang Berumur 42 Tahun Bukan rumah makan Padang asal-asalan, RM S...